A.
Zaman
Penjajahan
Masa Penjajahan Belanda
Pada tahun 1615 atas perintah Jan
Pieterzoon Coen, yang kemudian pada tahun 1619 menjadi Gubernur Jenderal VOC,
diterbitkan “Memories der Nouvelles”, yang ditulis dengan tangan. Dengan
demikian, dapatlah dikatakan bahwa “surat kabar” pertama di Indonesia ialah
suatu penerbitan pemerintah VOC. Pada Maret 1688, tiba mesin cetak pertama di
Indonesia dari negeri Belanda. Atas intruksi pemerintah, diterbitkan surat
kabar tercetak pertama dan dalam nomor perkenalannya dimuat ketentuan-ketentuan
perjanjian antara Belanda dengan Sultan Makassar. Setelah surat kabar pertama
kemudian terbitlah surat kabar yang diusahakan oleh pemilik
percetakan-percetakan di beberapa tempat di Jawa. Surat kabar tersebut lebih
berbentuk koran iklan.
Tujuan
pendirian pers masa itu :
· Untuk
menegakkan penjajahan
· Menentang
pergerakan rakyat
· Melancarkan
perdagangan
Masa Pendudukan Jepang
Pada masa ini, surat
kabar-surat kabar Indonesia yang semula berusaha dan berdiri sendiri dipaksa
bergabung menjadi satu, dan segala bidang usahanya disesuaikan dengan
rencana-rencana serta tujuan-tujuan tentara Jepang untuk memenangkan apa yang
mereka namakan “Dai Toa Senso” atau Perang Asia Timur Raya. Dengan demikian, di
zaman pendudukan Jepang pers merupakan alat Jepang. Kabar-kabar dan
karangan-karangan yang dimuat hanyalah pro-Jepang semata.
B.
Awal
Kemerdekaan (1942-1945)
Pers di awal kemerdekaan dimulai
pada saat jaman jepang. Dengan munculnya ide bahwa beberapa surat kabar sunda
bersatu untuk menerbitkan surat kabar baru Tjahaja (Otista), beberapa surat
kabar di Sumatera dimatikan dan dibuat di Padang Nippo (melayu), dan Sumatera
Shimbun (Jepang-Kanji). Dalam kegiatan penting mengenai kenegaraan dan
kebangsaan Indonesia, sejak persiapan sampai pencetusan Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia, sejumlah wartawan pejuang dan pejuang wartawan turut aktif terlibat
di dalamnya. Di samping Soekarno, dan Hatta, tercatat antara lain Sukardjo
Wirjopranoto, Iwa Kusumasumantri, Ki Hajar Dewantara, Otto Iskandar Dinata,
G.S.S Ratulangi, Adam Malik, BM Diah, Sjuti Melik, Sutan Sjahrir, dan
lain-lain.
Penyebarluasan tentang Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia dilakukan oleh wartawan-wartawan Indonesia di
Domei, di bawah pimpinan Adam Malik. Berkat usaha wartawan-wartawan di Domei
serta penyiar-penyiar di radio, maka praktisi pada bulan September 19945
seluruh wilayah Indonesia dan dunia luar dapat mengetahui tentang Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia.
RRI (Radio Republik Indonesia)
terbentuk pada tanggal 11 September 1945 atas prakasa Maladi. Dalam usahanya
itu Maladi mendapat bantuan dari rekan-rekan wartawan lainnya, seperti Jusuf
Ronodipuro, Alamsjah, Kadarusman, dan Surjodipuro. Pada saat berdirinya, RRI
langsung memiliki delapan cabang pertamanya, yaitu di Jakarta, Bandung,
Purwokerto, Yogyakarta, Surakarta, dan Surabaya.
Surat kabar Republik I yang terbit
di Jakarta adalah Nerita Indonesia, yang terbit pada tanggal 6 September 1945.
Surat kabar ini disebut pula sebagai cikal bakal Pers nasional sejak proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia, perkembangan pers republic sangat pesat, meskipun mendapat tekanan
dari pihak penguasa peralihan Jepang dan Sekutu/Inggris, dan juga adanya
hambatan distribusi.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia, di Sumatera dan sekitarnya, usaha penyebarluasan berita
dilakukan mula-mula berupa pamflet-pamflet, stensilan, sampai akhirnya dicetak,
dan disebar ke daerah-daerah yang terpencil. Pusat-pusatnya ialah di Kotaraja
(sekarang Banda Aceh), Sumatera Utara di Medan dimana kantor berita cabang
Sumatera juga ada di Medan, lalu Sumatera Barat di Padang, Sumatera Selatan di
Palembang. Selain itu, di Sumatera muncul surat kabar-surat kabar kaum republik
yang baru, di samping surat surat kabar yang sudah ada berubah menjadi surat
kabar Republik, dengan nama lama atau berganti nama.
C.
Setelah
Indonesia Merdeka (1945-1959)
- Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI
Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia di Sulawesi dan sekitarnya, kalangan pers selalu mendapat
tekanan-tekanan, seperti yang dialami Manai Sophiaan yang mendirikan surat
kabar Soeara Indonesia di Ujung Pandang. Di Manado dan sekitarnya (Minahasa)
tekanan dari pihak penguasa pendudukan selalu dialami oleh kalangan pers. Di
daerah terpencil, seperti Ternate yang merupakan daerah yang pertama kali
diduduki oleh tentara Sekutu, para pejuang di kalangan pers tetap mempunyai
semangat tinggi.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia di Jawa dan sekitarnya, pertumbuhan pers paling subur, bila
dibandingkan dengan daerah-daerah lain di wilayah RI ini. Hal itu disebabkan
jumlah wartawan yang lebih banyak dan juga karena pusat pemerintahan RI ada di
Jawa. Pusat-pusatnya, adalah di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta,
Surakarta, Solo, dan Surabaya.
Sementara itu, para wartawan dan
penerbit sepakat untuk menyatukan barisan pers nasional, karena selain pers
sebagai alat perjuangan dan penggerak pembangunan bangsa. Kalangan pers sendiri
masih harus memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi masa kini dan masa
mendatang. Untuk itulah, maka kalangan pers membutuhkan wadah guna
mempersatukan pendapat dan aspirasi mereka. Hal tersebut terwujud pada tanggal
8-9 Februari 1946, dengan terbentuknya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di
Solo atau Surakarta.
- Setelah Agresi Militer
Setelah agresi militer Belanda 1
pada tanggal 21 Juli 1947, keadaan pers republik bertambah berat dan sulit.
Kegiatan penerbitan dan penyiaran waktu itu mengalami pengekangan dan penekanan
yang berat, karena pihak penguasa Belanda bisa secara tiba-tiba langsung
menyerbu ke kantor redaksi atau percetakan surat kabat yang bersangkutan,
sekaligus menangkap pemimpin redaksi maupun wartawan surat kabar tersebut.
Pihak penguasa Belanda mengusahakan penerditan non republik dibantu oleh kaum
separatis Pro Belanda. Usaha tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melancarkan
propaganda sekaligus politik adu dombanya, yang dapat menumbuhkan kebingungan
dan kepanikan di kalangan masyarakat luas.
Sewaktu pusat Pemerintahan RI pindah
ke Yogyakarta, kantor berita Antara pusat turut pindah di bawah pimpinan Adam
Malik Batubara, dan KB Antara Jakarta menjadi cabang yang dipimpin oleh Mochtar
Lubis, Ibnu Muhammad Arifin, dan Wan Asa Bafagih. Ini berakibat juga pindahnya
sebagian tokoh-tokoh pers Republik ke Pusat Pemerintahan RI yang baru tersebut.
Keadaan Republik Indonesia bertambah
suram lagi sewaktu pada tanggal 19 Desember 1948 penguasa Belanda berhasil
menduduki kota Yogyakarta. Penguasa Belanda dan kaum separatis pro Belanda
semakin berani bertindak kekerasan dan melakukan penahanan terhadap para
pejuang dan kalangan pers (wartawan) Republik. Pada masa itu jumlah wartawan
sedikit, umumnya para wartawan tersebut ditangkap dan dipenjarakan sebagai
tahanan politik. Para wartawan yang berhasil lolos ada yang keluar kota dan ada
juga yang ikut bergerilya bersama TNI di pedalaman dan di desa-desa terpencil.
Meski begitu, mereka tetap mengusahakan penerbitan berupa stensilan.
Usaha penerbitan pers RI juga
diramaikan oleh partisipasi pihak lain, seperti; kalangan pers dari golongan
peranakan Cina dan keturunan Arab, ditambah dari pihak TNI di daerah-daerah
tertentu dan yang terakhir adalah pemerintah RI sendiri mengusahkan penerbitan
dengan membantu pembiayaan usaha penerbitan pers oleh kalangan pers (wartawan)
Republik.
D.
Masa Orde
Lama/ Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Di masa awal pelaksanaan Demokrasi
Terpimpin, surat kabar dan majalah yang tidak bersedia ikut serta dalam
gelombang Demokrasi Terpimpin harus menyingkir atau disingkirkan.
Semakin lama peraturan ini semakin ketat. Di Jakarta, keluar larangan
berpolitik dalam segala bentuk termasuk dalam bentuk tulis-menulis. Khusus
mengenai pers ada Sembilan ketentuan yang salah satunya adalah pers dan
alat-alat penyiaran lainnya dilarang melakukan penyiaran kegiatan politik yang
langsung dapat mempengaruhi haluan Negara, dan tidak bersumber pada badan
pemerintahan yang berwenang untuk itu.
SIT adalah
Surat Izin Terbit dan SIC adalah Surat Izin Cetak yang pada masa Demokrasi
Terpimpin sukar mendapatkannya. Semua penerbit pada tahun 1960 diwajibkan
mengajukan permohonan SIT, sebagai pengesahan dillakukannya kegiatan penyiaran.
Pada bagian bawah permohonan SIT tercantum 19 pasal pernyataan yang mengandung
janji penanggung jawab surat kabar tersebut yaitu jika ia diberi SIT akan
mendukung jawab surat kabar tersebut yaitu jika ia diberi SIT akan mendukung Manipol-Usdek
dan akan mematuhi pedoman yang telah dan akan dikeluarkan oleh penguasa.
Pernyataan ini dengan mudah dipergunakan oleh penguasa sebagai alat penekan
surat kabar.
PWI sebagai satu-satunya organisasi
wartawan yang diakui pemerintah di masa Demokrasi Terpimpin dikelola oleh
wartawan-wartawan berpaham komunis dan yang bersimpati pada paham ini. PKI
berusaha menguasai PWI dengan sekuat tenaga karena melalui PWI, SPS, dan
Pancatunggal SIT dan SIC dikeluarkan. Dengan demikian dapat menentukan siapa
yang bisa diberi SIT dan SIC.
BPS singkatan dari Badan
Pendukung/Penyebar Soekarnoisme. Badan ini dibentuk untuk menandingi
organisasi yang berinduk pada PKI. Tokohnya yang terkenal adalah Sajuti Melik
BPS tidak menyetujui Nasakaom tetapi setuju dengan Nasasos (Nasionalis, Agama,
Sosialis). Koran pendukung BPS harus bersedia memuat tulisan Sajuti Melik
sebagai usaha mengimbangi dan mengadakan perlawanan PKI. BPS ditentang PKI
dengan tuduhan BPS hendak mengadakan PWI tandingan. Sehingga perang pena dan
fitnah pun terjadi.
Sewaktu menerbitkan Berita Yudha,
Jenderal Ahmad Yani menyadari di masa Demokrasi Terpimpin itu akan
sangat membahayakan masyarakat apabila tidak ada lagi pegangan dan hanya
mendapat satu sumber berita. Saat itu hanya ada suara dari PKI, karena itu
perlu diambil alih dengan segera harian pendukung BPS Berita Indonesia dan
mengganti namanya Berita Yudha dengan motto: Untuk Mempertinggi
Ketahanan Revolusi Indonesia. Sedangkan Jenderal A. H Nasution juga
menerbitkan surat kabar bernama Angkatan Bersenjata dengan inti tujuan yang
sama.
Beberapa factor penunjang
keberhasilan PKI dalam bidang pers dan media massa yaitu:
a.
Disiplin kerja. Dengan disiplin kerja, mereka bersedia menyingkirkan pendapat
pribadi dengan patuh pada indtruksi atasan.
b. Jaminan Sosial. Mereka mendapat jaminan dalam kehidupannya.
c. Hubungan dengan fungsionaris/tokoh partai. Hubungan ini akan mempermudah
control atas tiap anggota.
E.
Masa Orde
Baru/ Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Selama masa 4 tahun pertama
pemerintahan Orde Baru, meski pemerintah menghadapi berbagai masalah stabilitas
dan rehabilitasi keamanan, politik pemerintah dan ekonomi, telah diisi dengan
langkah-langkah awal peletakan kerangka dasar bagi pembangunan pers Pancasila.
Sebagai langkah awal dalam usaha
merumuskan kehidupan pers nasional sesuai dengan dasar Negara Pancasila dan UUD
1945, adalah dengan dikeluarkannya Ketetapan MPRS No. XXXII/MPRS/1966 pada
tanggal 6 Juli 1966. Kalangan pers menyambut keluarnya ketetapan MPRS tersebut
dengan pencetusan Deklarasi Wartawan Indonesia, yang dihasilkan oleh konferensi
Kerja PWI di Pasir Putih Jawa Timur pada tanggal 13-15 Oktober 1966.
Setelah DPR berhasil merealisasikan
UU No. 11/1966 sebagai UU Pokok Pers pada tanggal 12 Desember 1966, masalah
selanjutnya adalah mengenai kesepakatan dalam penafsiran dari UU Pokok Pers
tersebut, terutama masalah fungsi, kewajiban dan hak pers itu sendiri.
Dalam usaha memantapkan penafsiran
serta pelaksaan UU Pokok Pers dalam praktiknya, amak dibentuklah Dewan Pers.
Dewan Pers merupakan pendamping pemerintah untuk bersama-sama membina
pertumbuhan dan perkembangan pers nasional.
Tahap selanjutnya adalah tahap
pemantapan menuju tahap pemapanan diri dalam pers nasional. Pada tahap ini
upaya yang dilakukan adalah penerapan mekanisme interaksi positif antara pers,
masyarakat dan pemerintah.
Pada masa pemerintahan Presiden
Soeharto sangat dibatasi oleh kepentingan pemerintah. Pers dipaksa untuk memuat
setiap berita harus tidak boleh bertentangan dengan pemerintah, di era
pemerintahan Soeharto, kebebasan pers ada, tetapi lebih terbatas untuk
memperkuat status quo, ketimbang guna membangun keseimbangan antar fungsi
eksekutif, legislatif, yudikatif, dan kontrol publik (termasuk pers).
Karenanya, tidak mengherankan bila kebebasan pers saat itu lebih tampak sebagai
wujud kebebasan (bebasnya) pemerintah, dibanding bebasnya pengelola media dan
konsumen pers, untuk menentukan corak dan arah isi pers.
Terjadinya pembredelan Tempo, Detik,
Editor pada 21 Juni 1994, mengisyaratkan ketidakmampuan sistem hukum pers
mengembangkan konsep pers yang bebas dan bertanggung jawab secara hukum. Ini
adalah contoh pers yang otoriter yang di kembangkan pada rezim orde baru.
F.
Era
Reformasi
Suatu pencerahan datang kepada
kebebasan pers, setelah runtuhnya rezim Soeharto pada tahun 1998. Pada saat itu
rakyat menginginkan adanya reformasi pada segala bidang baik ekonomi, sosial,
budaya yang pada masa orde baru terbelenggu. Tumbuhnya pers pada masa reformasi
merupakan hal yang menguntungkan bagi masyarakat. Kehadiran pers saat ini
dianggap sudah mampu mengisi kekosongan ruang publik yang menjadi celah antara
penguasa dan rakyat. Dalam kerangka ini, pers telah memainkan peran sentral
dengan memasok dan menyebarluaskan informasi yang diperluaskan untuk penentuan
sikap, dan memfasilitasi pembentukan opini publik dalam rangka mencapai
konsensus bersama atau mengontrol kekuasaan penyelenggara negara.
Peran inilah yang selama ini telah dimainkan
dengan baik oleh pers Indonesia. Setidaknya, antusias responden terhadap peran
pers dalam mendorong pembentukan opini publik yang berkaitan dengan
persoalan-persoalan bangsa selama ini mencerminkan keberhasilan tersebut.
Setelah reformasi bergulir tahun
1998, pers Indonesia mengalami perubahan yang luar biasa dalam mengekspresikan
kebebasan. Fenomena itu ditandai dengan munculnya media-media baru cetak dan
elektronik dengan berbagai kemasan dan segmen. Keberanian pers dalam mengkritik
penguasa juga menjadi ciri baru pers Indonesia.
Pers yang bebas merupakan salah satu
komponen yang paling esensial dari masyarakat yang demokratis, sebagai
prasyarat bagi perkembangan sosial dan ekonomi yang baik. Keseimbangan antara
kebebasan pers dengan tanggung jawab sosial menjadi sesuatu hal yang penting.
Hal yang pertama dan utama, perlu dijaga jangan sampai muncul ada tirani media
terhadap publik. Sampai pada konteks ini, publik harus tetap mendapatkan
informasi yang benar, dan bukan benar sekadar menurut media. Pers diharapkan
memberikan berita harus dengan se-objektif mungkin, hal ini berguna agar tidak
terjadi ketimpangan antara rakyat dengan pemimpinnya mengenai informasi tentang
jalannya pemerintahan.
Sayangnya, berkembangnya kebebasan
pers juga membawa pengaruh pada masuknya liberalisasi ekonomi dan budaya ke
dunia media massa, yang sering kali mengabaikan unsur pendidikan. Arus
liberalisasi yang menerpa pers, menyebabkan Liberalisasi ekonomi juga makin
mengesankan bahwa semua acara atau pemuatan rubrik di media massa sangat kental
dengan upaya komersialisasi. Sosok idealisme nyaris tidak tercermin dalam
tampilan media massa saat ini. Sebagai dampak dari komersialisasi yang
berlebihan dalam media massa saat ini, eksploitasi terhadap semua hal yang
mampu membangkitkan minat orang untuk menonton atau membaca pun menjadi sajian
sehari-hari.
Keterkaitan fungsi Pers dengan
praktek demokrasi di Indonesia (demokrasi Parlementer, Terpimpin, Pancasila dan
Reformasi)
Demokrasi Parlementer
Masa ini merupakan masa pemerintahan
demokrasi liberal. Pada masa ini banyak didirikan partai politik dalam rangka
memperkuat system pemerintahan parlementer, pers dijadikan propaganda parpol.
Beberapa partai politik memiliki media/ Koran.
Demokrasi Terpimpin
Pers tunduk sepenuhya pada peraturan
pemerintah, pers dimanfaatkan sebagai alat revolusi dan penggerak masa. Pers
yang tidak mendukung pemerintah akan disingkirkan, dan aturan-aturan mengenai
pers diperketat. Sehingga fungsi check and balance terhadap penyelenggaraan negara
oleh pemerintah tidak terjadi.
Demokrasi Pancasila
Awalnya bagus, mengikis dan
memberitakan kebobrokan orde lama namun hal itu tidak bertahan begitu
lama karena segera dikendalikan oleh penguasa dengan dikeluarkannya UU no
11 tahun 1966 tentang pokok-pokok pers. Pers di era pemerintahan Soeharto,
kebebasan pers ada, tetapi lebih terbatas untuk memperkuat status quo,
ketimbang guna membangun keseimbangan antar fungsi eksekutif, legislatif,
yudikatif, dan kontrol publik (termasuk pers). Dibentuk dewan pers yang
merupakan perpanjangan dari tangan pemerintah orde baru. Pers diperketat
pengawasannya, dan dibatasi oleh kepentingan pemerintah.
Reformasi
Era reformasi telah membuka
kesempatan bagi pers Indonesia untuk mengeksplorasi kebebasan. Akibatnya ketiadaan
otoritas yang memiliki kewenangan untuk menindak pers yang telah melampaui
batas. Namun hal positive nya adalah dalam era Reformasi, pers Nasional benar -
benar bebas mengkritik pemerintah dengan keras. Wartawan sebagai pemberi
informasi kepada rakyat tidak takut lagi pada pemerintah. Mereka ini benar -
benar menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Dahulu wartawan Indonesia
dipaksa untuk memberitakan suatu sumber berasal dari pemerintah. Fungsi control
terhadap penyelenggaraan negara berjalan dengan baik, menjauhkan dari praktek
system politik yang otoriter.
Fungsi Pers secara umum (UU No. 40
Tahun 1999)
Jawab :
Pers adalah
lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 1
UU No. 40 Tahun 1999). Fungsi umum pers menurut UU No 40 Tahun 1999 pasal
3 ayat 1 dan 2 adalah Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, dan kontrol social serta dapat berfungsi sebagai lembaga
ekonomi. Pers Nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak
masyarakat untuk mengetahui
b.
menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi
hukum, dan Hak Asasi
Manusia, serta menghormat kebhinekaan
c. mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d.
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
umum
e.
memperjuangkan
keadilan dan kebenaran
Secara umum fungsi Pers meliputi hal
- hal sebagai berikut :
a.
Fungsi
menyiarkan informasi (to inform) : menyiarkan informasi merupakan fungsi
pers yang paling utama. Khalayak ramai mau berlangganan atau membeli surat
kabar karena memerlukan informasi tentang sebuah persitiwa yang terjadi dan
sebagainya.
b.
Fungsi
mendidik (to educate) : sebagai saranan pendidikan massa, surat kabar
dan sebagainya memuat tulisan-tulisan yang mengandung ilmu pengetahuan sehingga
para pembaca bertambah pengetahuannya.
c.
Fungsi
menghibur (to entertain) : hal-hal yang bersifat hiburan sering
ditampilkan di media massa untuk mengimbangi berita-berita tentang hal-hal
berat.
d.
Fungsi
mempengaruhi (to influence) : dengan fungsi ini pers menjadi begitu
penting dalam sebuah kehidupan masyarakat bahkan bangsa sekalipun. Biasanya
artikel-artikel yang terkait dengan fungsi ini ada pada kolom tajuk rencana,
opini dan berita-berita.
e.
Fungsi menghubungkan
dan menjembatan (to mediate) : pers mempunyai fungsi sebagai penghubung
atau jembatan antara masyarakat dan pemerintah atau sebaliknya. Komunikasi yang
tidak dapat tersalurkan melalui jalur resmi atau kelembagaan dapat dialihkan
via pers.
Fungsi dan peranan Pers berdasarkan
ketentuan Pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungi pers ialah sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Berdasarkan fungsi dan
peranan pers diatas, lembaga pers sering disebut sebagai pilar keempat
demokrasi (the fourth estate) setelah lembaga legislatif, eksekutif, dan
yudikatif , serta pembentuk opini publik yang paling potensial dan efektif.
Fungsi peranan pers itu baru dapat dijalankan secra optimal apabila terdapat
jaminan kebebasan pers dari pemerintah. Sulit dibayangkan bagaimana peranan
pers tersebut dapat dijalankan apabila tidak ada jaminan terhadap kebebasan
pers.
Sekarang tidak lagi karena
keberadaan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers telah mengamatkan
kebebasan mutlak. Lahirnya UU tersebut sebagai pengejawantahan kemerdekaan pers
yang bebas dan bertanggungjawab. Peraturan itu sebagai landasan legal bagi
media dalam memberitakan segala hal, termasuk mengkritik negara, kontrol
sosial, pendidikan dan hiburan bagi masyarakat. Melaksanakan kerja-kerja
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara dan gambar, serta data
dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik
dan media lainnya yang tertuang dalam pasal 1 butir 1 UndangUndang Pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar