Selasa, 16 Februari 2016

ISTILAH-ISTILAH JURNALISTIK

STILAH-ISTILAH JURNALISTIK


Sedikit berbagi ilmu tentang istilah-istilah jurnalistik.. Istilah-istilah ini saya ambil dari berbagai sumber.. Semoga dapat sedikit membantu rekan-rekan semua..
A
1. Adversary Journalism: Jurnalistik yang membawa misi penentangan atau permusuhan, yakni beritanya sering menentang kebijakan pemerintah atau penguasa (oposisi).
2. Alcohol Journalism: Jurnalistik liberal yang tidak menghargai urusan pribadi seseorang atau lembaga.
B
1. Balance: Berita yang berimbang antara nara sumber dengan pencari berita (harus dicari berita benar atau tidak, dikonfirmasikan)
2. Byline: Keterangan sang penulis berita.
3. Bejana Seimbang: Teknik penulisan feature.
C
1. Caption: Keterangan photo.
2. Checkbook Journalism: Jurnalistik yang untuk memperoleh bahan berita harus memberi uang pada sumber berita.
3. Chek & Recheck: Merupakan proses sebelum balance (mengecek kebenaran suatu berita)
4. Citizen Journalism: Jurnalisme warga.
5. Credit Line: Keterangan yang mengambil photo.
6. Crusade Journalism: Jurnalistik yang memperjuangkan nilai-nilai tertentu, misalnya demokrasi, sosialis, nilai-nilai Islam atau nilai-nilai kebenaran.
D
1. Development Journalism/Jurnalistik pembangunan/pers pembangunan: Jurnalistik yang mengutamakan peranan pers dalam rangka pembangunan nasional negara dan bangsanya.
2. Delik Pers: Delik yang terdapat dalam KUH Pidana, tetapi tidak merupakan delik yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari delik khusus yang berlaku umum.
3. Dead-Line: Waktu akhir pengumpulan berita.
E
1. Editing: Untuk menambah/mengurangi kata atau pembenaran kata, merupakan proses koreksi.
2. Editorial: Sebuah kolom yang mencerminkan pendapat sebuah media tentang sebuah berita.
3. Electronic Journalism: Pengetahuan tentang berita-berita yang disiarkan melalui media massa modern seperti film, televisi, radio kaset, dan sebagainya.
F
1. Feature: Berita ringan yang biasanya bertemakan human interest.
2. Freelance: Wartawan lepas.
G
1. Gossip Journalism/Jurnalistik kasak-kusuk: Jurnalistik yang lebih menekankan pada berita kasak-kusuk dan isu yang kebenarannya masih diragukan.
2. Government-say-so-journalism: Jurnalistik yang memberitakan atau meliput apa saja yang disiarkan pemerintah layaknya koran pemerintah.
3. Gutter Journalism/Jurnalistik Got: Teknik jurnalistik yang lebih menonjolkan pemberitaan tentang seks dan kejahatan.
H
1. Hak Jawab: Hak seseorang atau kelompok orang untuk memberikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
2. Hak Koreksi: Hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
3. Hak Tolak: Hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainya dari sumber berita yang harus dirahasiakan.
4. Hard News: Berita langsung.
5. Headline: Judul berita jurnalistik.
6. Hunting: Keseluruhan proses pencarian berita/berburu berita atau photo.
I
1. Investigasi: Berita mendalam yang mengungkap sebuah kasus besar.
J
1. Jazz Journalism: Jurnalistik yang mengacu pada pemberitahuan hal-hal yang sensaional, menggemparkan atau menggegerkan, seperti meramu gosip atau rumor.
2. Jurnalisme: Dunia kewartawanan.
3. Jurnalistik: Proses pencarian berita, mengolah berita, dan menyampaikan berita.
4. Jurnalis/Wartawan: Orang yang melakukan kegiatan jurnalistik.
5. Junket Journalism/Jurnalistik foya-foya: Praktek jurnalistik yang tercela, yakni wartawan yang mengadakan perjalanan jurnalistik atas biaya dan perjalanan yang berlebihan diongkosi si pengundang.
K
1. Kantor Berita: Perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
2. Kewajiban Koreksi: Keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
3. Koresponden: Wartawan yang ditempatkan diluar daerah.
4. Kode Etik Jurnalistik: Himpunan etika profesi kewartawanan.
L
1. Lay Out: Lebih mengarah ke grafis/gambar/ilustrasi/non kata atau perwajahan/tata letak, termasuk setting.
2. Lead: Paragraf pertama dalam berita jurnalistik.
N
1. Nara Sumber: Orang yang memberikan informasi.
O
1. Organisasi Pers: Organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
P
1. Pagar Api: Garis pemisah antara sebuah berita dengan iklan dalam sebuah media cetak.
2. Perusahaan Pers: Badan hukum yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Piramida Terbalik: Teknik penulisan berita langsung (hard news)
Q
1. Quate: Petikan-petikan terpenting/menonjol/membuat heboh/paling menarik pembaca yang biasanya diambil dari keseluruhan berita. Maksudnya untuk memberikan poin yang menarik bagi pembaca.
R
1. Redaksi: Orang yang mengatur segala kebijakan di dalam sebuah media massa.
2. Re-Wraiting: Merupakan proses penulisan ulang, baik dalam bahasa Inggris/dll.
3. Rubrik: Sebuah keterangan halaman dalam media cetak.
S
1. Setting: Tata letak kata/permainan hurup (besar/kecil dan bentuk tulisan)

KEBIJAKAN PERS

KEBIJAKAN PERS

       I.            Pengertian Kebebasan Pers 
Sebelum membahas pada definisi kebebasan pers alangkah lebih baiknya jika terlebih dahulu mengurai tentang definisi bebas.Apa itu bebas? Bebas artinya kondisi seseorang yang tidak dipaksa melakukan sesuatu.Sedangkan pers berasal dari bahasa latinpressareyang berarti tekan atau cetak. Pers lalu diartikan sebagai media massa cetak (printing media)
Adapun pengertian kebebasan pers itu sendiri menurut berbagai sumber antara lain sebagai berikut : 
1.    Kebebasan pers dalam bahasa Inggrisnya disebut Freedom of Opinion and Expression dan Freedom of the Spech. John C. Merril (1989) merumuskan kebebasan pers sebagai suatu kondisi riil yang memungkinkan para pekerja pers bisa memilih, menentukan dan mengerjakan tugas sesuai keinginan mereka. Bebas dari (negatif) dan bebas untuk (positif) .
2.    Kebebasan pers (bahasa Inggris: freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media atau bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, percetakan dan penerbitan melalui surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
3.    Kebebasan pers menurut pandangan Islam haruslah sesuai dengan azas atau norma yang berlaku jangan sampai pers tersebut menyimpang dari azas atau norma tersebut.
Dari tiga definisi yang sudah dijelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa kebebasan pers adalah hak  seseorang untuk memperoleh berbagai informasi dari media massa baik media massa cetak maupun media massa elektronik tanpa mengganggu norma-norma yang diberlakukan oleh konstitusi yang berlaku.
    II.            Sejarah Kebebasan Pers di Indonesia
Sejarah pers Indonesia mencerminkan keanekaragaman budaya dan politik masyarakat Indonesia.Selama 69tahun kemerdekaan Indonesia, pers pernah mengalami beberapa kali kebebasan, yakni pada awal kemerdekaan, pemerintahan kabinet parlementer, pemerintahan Orde Baru dan pada era reformasi saat ini. Pada waktu-waktu lainnya, kebebasan pers di Indonesia mengalami berbagai tekanan.
Ada enam ketentuan hukum yang dapat dicatat yang membatasi kebebasan pers di Indonesia, yakni (1) Peperti Nomor 10 tahun 1960 tentang Surat Izin Terbit; (2) Peperti Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pengawasan Dan Promosi Perusahaan Cetak Swasta; (3) Kepres Nomor307 tahun 1962 tentang Pendirian LKBN Antara; (4) Dekrit Presiden Nomor 6 Tahun 1963 tentang Pengaturan Memajukan Pers; (6) Peraturan Menpen Tahun 1970 tentang Surat Izin Terbit, dan (6) Peraturan MenpenNomor 1 Tahun 1984 tentang SIUPP.
            Sejarah kebebasan pers memang terlalu panjang untuk dijelaskan, karena pada zaman penjajahan Belanda hingga Jepang, tekanan pers sudah mulai dirasakan.Pers mengalami kebebasannya ketika masa Orde Baru runtuh, dan di zaman reformasi ini, bisa dikatakan pers sudah mencapai kemerdekannya. Dalam tulisan ini, akan membahas sejarah pers dalam enam periodisasi. Yakni :
1.      1900-1945 (Periode Gerakan Kemerdekaan)
Pers Indonesia adalah alat untuk memperjuangkan hak-hak rakyat sebagai usaha untuk memperbaiki nasib rakyat yang terjajah dengan sarana yang serba sederhana dan kekurangan.Pers menjadi saluran pemimpin dan keinginan rakyat, sehingga penguasa Belanda berusaha menghalang-halangi perkembangan pers nasional karena sangat berbahaya bagi penjajah Belanda.
2.      1942-1945 (Periode Penjajahan Jepang)
Pers seluruhnya dikuasai oleh tentara militer Jepang, pers hanya menjadi alat bagi kepentingan Jepang untuk menyuarakan dan menggelorakan “Asia Timur Raya”.Media pers yang ada sama sekali tidak memiliki kebebasan dan kemerdekaan dalam menyampaikan sikap serta ekspresi dirinya, karena semuanya berada dalam kendali dan kontrol penguasa pendudukan Jepang.
3.      1945-1950 (Periode Revolusi Fisik)
Pada masa ini pers digunakan sebagai alat perjuangan, penyebar semangat revolusioner yang merupakan modal utama untuk melanjutkan perlawanan menentang penjajah.Karena ternyata kemerdekaan tidak menjamin penjajah telah benar-benar pergi dari Indonesia.
4.      1950-1959 (Periode Liberal)
Pada periode ini, semua hal berorientasi pada sistem liberal.Pers di Indonesia hanya menjadi alat bagi kepentingan partai-partai politik yang berlomba-lomba untuk merebutkan kekuasaan di pemerintah dengan mencoba menanamkan pengaruh pada masyarakat melalui media.
5.      1959-1965 (Periode Demokrasi Terpimpin)
Fungsi pers pada masa ini tidak berjalan sesuai dengan perannya sebagai lembaga sosial.Fungsi kritik dan kontrol sosial serta kebebasan pers ditekan oleh penguasa pada masa ini.
6.      1965-1998 (Masa Orde Baru)
Pada masa ini, pers hidup di bawah sistem otoritarian.Pers tidak memiliki kebebasan dan selalu mengalami tekanan politik, pembredelan, maupun pembatasan kebebasan seperti adanya mekansme politik Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).Pers pada rezim ini benar-benar terkekang.Media  yang harusnya menjadi wacana politik bertransformasi menjadi industri komersil yang signifikan.
Setelah berakhirnya rezim orde baru, perkembangan pers Indonesia disebut “pers reformasi”.Dorongan demokratisasi, liberalisasi ekonomi dan politik berdampak luas pada era reformasi.Berbagai bentuk peraturan yang dahulu membatasi kebebasan politik secara umum, maupun kebebasan pers secara khusus, mulai dihapuskan.Kemerdekaan pers secara utuh itu tak lepas dari peran Abdurrahman Wahid yang pada masa pemerintahannya menghapuskan peraturan-peraturan diskriminatif.Maka, pada saat yang sama, struktur pers nasional juga berubah drastis,dari yang hanya media cetak , mulailah muncul bentuk media televisi, radio,  serta internet. Saat itulah, pers pada era reformasi mulai berfungsi menjadi lembaga kontrol sosial.
 III.            Menyikapi Kebebasan Pers di Indonesia Saat Ini
Menilik kembali sejarah pers nasional sebelumnya, yang seakan tidak memiliki kemampuan dan tak berdaya untuk melepaskan diri dari pengaruh serta campurtangan pemerintah yang kuat, kini pers mendadak menggeliat dan bangkit dari ketidakberdayaannya. Pers mendapatkan angin yang segar. Angin kebebasan, angin kemerdekaan pers.
Berbicara tentang kebebasan memang tidak bisa dilepaskan dari anggapan liberal.Kebebasan pers sering disalahartikan seolah-olah demi kebebasan persitu semata-mata.Pers era reformasi menjadi ruang publik milik masyarakat untuk menjadi pengawas pada percaturan politik saat ini. Namun sayangnya, media pers sekarang dimiliki oleh pemodalnya untuk kepentingan pribadi .Padahal kebebasan berkekspresi merupakan salah satu agenda penting reformasi. Setelah reformasi berjalan kurang lebih 15tahun,  justru pers hanya menjadi alat bagi kepentingan pemodal, hingga sebagian masyarakat mengangggap pers yang ada sekarang ini sudah liberal, mengingat lebih dari 30 tahun lebih pemerintah orde baru , kebebasan pers dikebiri.
Sesungguhnya kebebasan pers terutama sekali adalah demi kebebasan masyarakat untuk memperoleh informasi serta untuk mengungkapkan pikiran dan menyatakan pendapatnya.Saat ini, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menurut berbagai kalangan dikatakan sebagai undang-undang yang ‘terlalu liberal’.Dalam UU No.40/1999 dinyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya, pers menghormati hak asasi setiap orang.Jelas sekali dalam fungsinya tentunya pers harus mampu bersikap fleksibel dan bergerak dinamis.Mengkaji kembali mengapa masyarakat kemudian menganggap pers saat ini dianggap “kelewatan”.
Jika menilik kembali kasus penetapan pemimpin redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat  sebagai tersangka atas kasus pemuatan kartun yang mencantumkan karikatur dengan kalimat bertuliskan Arab La Illaha Ilallah pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut pada bulan Juli laluyang merupakan pelanggaran UU No.40/1999. Karikatur itupundianggap merupakan tindak pidana penistaan agama.
Dari kasus tersebut muncul opini bahwa pers dianggap terlalu liberal hingga menistakan salah satu agama.Padahal seperti yang sudah diketahui, bahwa pers Indonesia memiliki kode etik yang wajib dipegang oleh para pekerja persitu sendiri.Artinya, pers di Indonesia masih dikatakan ideal dan belum liberal jika pekerja pers memegang kendali untuk tetap memberi informasi sesuai dasar undang-undang yang berlaku.Sehingga apabila melakukan pelanggaran dalam kode etik yang berlaku maka akan dikenakan hukuman sesuai sanksi yang ada.
Berangkat dari kasus karikatur majalah The Jakarta Post maka tidak ada salahnya apabila kemudian dikaitkan pada kasus penyerangan kantor majalah Charlie Hebdo di Prancis hingga menewaskan pemimpin redaksinya atas kasus kartun sarkastik yang vulgar, berita, polemik dan “jokes-jokes” ala Charlie Hebdo. Penyerangan brutal itu tentu bisa menjadi rujukan kembali pada kebebasan pers di Indonesia bahwa; Indonesia sangat menjunjung tinggi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kebebasan pers. Kebebasan pers di Indonesia dilaksanakan dengan berpegang erat pada fungsi kebebasan pers sendiri yakni tidak hanya menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, tetapi dituntut pula untuk menghormati hak asasi setiap orang.
            Oleh karena itu, pers di Indonesia dituntut untuk bersikap profesional dan terbuka terhadap kontrol masyarakat.Dewan Pers telah menegaskan bahwa kontrol masyarakat yang dimaksudkan adalah berkaitan dengan “Hak Jawab dan Hak Koreksi” guna menghindari media pers yang menyimpang dan menciderai arti kebebasan pers yang sesungguhnya.
Kebebasan pers adalah adalah hak milik publik yang harus diperoleh sebagai konskuensi dari hak memperoleh informasi (right to know) dan hak menyampaikan pendapat (right to express). Konsep kebebasan pers beda dari pers bebas. Kebebasan pers adalah norma kultural yang jadi acuan nilai bersama (share values) di ruang publik, sedangkan pers bebas adalah kondisi yang melandasi keberadaan institusi pers yang menjamin otonomi pers menjalankan fungsi sosialnya. Kebebasan pers adalah istilah yang menunjuk jaminan atas hak-hak warga memperoleh informasi sebagai dasar guna mebentuk sikap dan pendapat dalam konteks sosial dan estetis yang untuk itu diperlukan media massa sebagai institusi kemasyarakatan. Secara politikkebebasan pers berarti hak warga untuk mengetahui berbagai masalah publik dan mendeseminasikannya secara terbuka. [4]
Maka idealnya, pers dianggap sesuai  apabila tidak menyinggung SARA dan mematuhi kode etik yang berlaku.Karena hakikatnya pers adalah penyambung lidah rakyat pada pemerintah.Datangnya era reformasi, persharus mulai membangun kesadaran untuk kembali menemukan jatidirinya.Pers ada sebagai penyebar informasi yang benar dan obyektif, penyalur aspirasi rakyat dan kontrol sosial yang konstruktif.Pers dituntut professional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat sebab perannya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan media kontrolsosial.

SEJARAH PERS INDONESIA



A.    Zaman Penjajahan
Masa Penjajahan Belanda
Pada tahun 1615 atas perintah Jan Pieterzoon Coen, yang kemudian pada tahun 1619 menjadi Gubernur Jenderal VOC, diterbitkan “Memories der Nouvelles”, yang ditulis dengan tangan. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa “surat kabar” pertama di Indonesia ialah suatu penerbitan pemerintah VOC. Pada Maret 1688, tiba mesin cetak pertama di Indonesia dari negeri Belanda. Atas intruksi pemerintah, diterbitkan surat kabar tercetak pertama dan dalam nomor perkenalannya dimuat ketentuan-ketentuan perjanjian antara Belanda dengan Sultan Makassar. Setelah surat kabar pertama kemudian terbitlah surat kabar yang diusahakan oleh pemilik percetakan-percetakan di beberapa tempat di Jawa. Surat kabar tersebut lebih berbentuk koran iklan.
Tujuan pendirian pers masa itu :
·         Untuk menegakkan penjajahan
·         Menentang pergerakan rakyat
·         Melancarkan perdagangan
Masa Pendudukan Jepang
Pada masa ini, surat kabar-surat kabar Indonesia yang semula berusaha dan berdiri sendiri dipaksa bergabung menjadi satu, dan segala bidang usahanya disesuaikan dengan rencana-rencana serta tujuan-tujuan tentara Jepang untuk memenangkan apa yang mereka namakan “Dai Toa Senso” atau Perang Asia Timur Raya. Dengan demikian, di zaman pendudukan Jepang pers merupakan alat Jepang. Kabar-kabar dan karangan-karangan yang dimuat hanyalah pro-Jepang semata.
B.     Awal Kemerdekaan (1942-1945)
Pers di awal kemerdekaan dimulai pada saat jaman jepang. Dengan munculnya ide bahwa beberapa surat kabar sunda bersatu untuk menerbitkan surat kabar baru Tjahaja (Otista), beberapa surat kabar di Sumatera dimatikan dan dibuat di Padang Nippo (melayu), dan Sumatera Shimbun (Jepang-Kanji). Dalam kegiatan penting mengenai kenegaraan dan kebangsaan Indonesia, sejak persiapan sampai pencetusan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, sejumlah wartawan pejuang dan pejuang wartawan turut aktif terlibat di dalamnya. Di samping Soekarno, dan Hatta, tercatat antara lain Sukardjo Wirjopranoto, Iwa Kusumasumantri, Ki Hajar Dewantara, Otto Iskandar Dinata, G.S.S Ratulangi, Adam Malik, BM Diah, Sjuti Melik, Sutan Sjahrir, dan lain-lain.
Penyebarluasan tentang Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dilakukan oleh wartawan-wartawan Indonesia di Domei, di bawah pimpinan Adam Malik. Berkat usaha wartawan-wartawan di Domei serta penyiar-penyiar di radio, maka praktisi pada bulan September 19945 seluruh wilayah Indonesia dan dunia luar dapat mengetahui tentang Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
RRI (Radio Republik Indonesia) terbentuk pada tanggal 11 September 1945 atas prakasa Maladi. Dalam usahanya itu Maladi mendapat bantuan dari rekan-rekan wartawan lainnya, seperti Jusuf Ronodipuro, Alamsjah, Kadarusman, dan Surjodipuro. Pada saat berdirinya, RRI langsung memiliki delapan cabang pertamanya, yaitu di Jakarta, Bandung, Purwokerto, Yogyakarta, Surakarta, dan Surabaya.
Surat kabar Republik I yang terbit di Jakarta adalah Nerita Indonesia, yang terbit pada tanggal 6 September 1945. Surat kabar ini disebut pula sebagai cikal bakal Pers nasional sejak proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, perkembangan pers republic sangat pesat, meskipun mendapat tekanan dari pihak penguasa peralihan Jepang dan Sekutu/Inggris, dan juga adanya hambatan distribusi.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, di Sumatera dan sekitarnya, usaha penyebarluasan berita dilakukan mula-mula berupa pamflet-pamflet, stensilan, sampai akhirnya dicetak, dan disebar ke daerah-daerah yang terpencil. Pusat-pusatnya ialah di Kotaraja (sekarang Banda Aceh), Sumatera Utara di Medan dimana kantor berita cabang Sumatera juga ada di Medan, lalu Sumatera Barat di Padang, Sumatera Selatan di Palembang. Selain itu, di Sumatera muncul surat kabar-surat kabar kaum republik yang baru, di samping surat surat kabar yang sudah ada berubah menjadi surat kabar Republik, dengan nama lama atau berganti nama.
C.    Setelah Indonesia Merdeka (1945-1959)
  1. Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Sulawesi dan sekitarnya, kalangan pers selalu mendapat tekanan-tekanan, seperti yang dialami Manai Sophiaan yang mendirikan surat kabar Soeara Indonesia di Ujung Pandang. Di Manado dan sekitarnya (Minahasa) tekanan dari pihak penguasa pendudukan selalu dialami oleh kalangan pers. Di daerah terpencil, seperti Ternate yang merupakan daerah yang pertama kali diduduki oleh tentara Sekutu, para pejuang di kalangan pers tetap mempunyai semangat tinggi.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Jawa dan sekitarnya, pertumbuhan pers paling subur, bila dibandingkan dengan daerah-daerah lain di wilayah RI ini. Hal itu disebabkan jumlah wartawan yang lebih banyak dan juga karena pusat pemerintahan RI ada di Jawa. Pusat-pusatnya, adalah di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surakarta, Solo, dan Surabaya.
Sementara itu, para wartawan dan penerbit sepakat untuk menyatukan barisan pers nasional, karena selain pers sebagai alat perjuangan dan penggerak pembangunan bangsa. Kalangan pers sendiri masih harus memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi masa kini dan masa mendatang. Untuk itulah, maka kalangan pers membutuhkan wadah guna mempersatukan pendapat dan aspirasi mereka. Hal tersebut terwujud pada tanggal 8-9 Februari 1946, dengan terbentuknya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Solo atau Surakarta.
  1. Setelah Agresi Militer
Setelah agresi militer Belanda 1 pada tanggal 21 Juli 1947, keadaan pers republik bertambah berat dan sulit. Kegiatan penerbitan dan penyiaran waktu itu mengalami pengekangan dan penekanan yang berat, karena pihak penguasa Belanda bisa secara tiba-tiba langsung menyerbu ke kantor redaksi atau percetakan surat kabat yang bersangkutan, sekaligus menangkap pemimpin redaksi maupun wartawan surat kabar tersebut. Pihak penguasa Belanda mengusahakan penerditan non republik dibantu oleh kaum separatis Pro Belanda. Usaha tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melancarkan propaganda sekaligus politik adu dombanya, yang dapat menumbuhkan kebingungan dan kepanikan di kalangan masyarakat luas.
Sewaktu pusat Pemerintahan RI pindah ke Yogyakarta, kantor berita Antara pusat turut pindah di bawah pimpinan Adam Malik Batubara, dan KB Antara Jakarta menjadi cabang yang dipimpin oleh Mochtar Lubis, Ibnu Muhammad Arifin, dan Wan Asa Bafagih. Ini berakibat juga pindahnya sebagian tokoh-tokoh pers Republik ke Pusat Pemerintahan RI yang baru tersebut.
Keadaan Republik Indonesia bertambah suram lagi sewaktu pada tanggal 19 Desember 1948 penguasa Belanda berhasil menduduki kota Yogyakarta. Penguasa Belanda dan kaum separatis pro Belanda semakin berani bertindak kekerasan dan melakukan penahanan terhadap para pejuang dan kalangan pers (wartawan) Republik. Pada masa itu jumlah wartawan sedikit, umumnya para wartawan tersebut ditangkap dan dipenjarakan sebagai tahanan politik. Para wartawan yang berhasil lolos ada yang keluar kota dan ada juga yang ikut bergerilya bersama TNI di pedalaman dan di desa-desa terpencil. Meski begitu, mereka tetap mengusahakan penerbitan berupa stensilan.
Usaha penerbitan pers RI juga diramaikan oleh partisipasi pihak lain, seperti; kalangan pers dari golongan peranakan Cina dan keturunan Arab, ditambah dari pihak TNI di daerah-daerah tertentu dan yang terakhir adalah pemerintah RI sendiri mengusahkan penerbitan dengan membantu pembiayaan usaha penerbitan pers oleh kalangan pers (wartawan) Republik.
D.    Masa Orde Lama/ Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Di masa awal pelaksanaan Demokrasi Terpimpin, surat kabar dan majalah yang tidak bersedia ikut serta dalam gelombang Demokrasi Terpimpin harus menyingkir atau disingkirkan. Semakin lama peraturan ini semakin ketat. Di Jakarta, keluar larangan berpolitik dalam segala bentuk termasuk dalam bentuk tulis-menulis. Khusus mengenai pers ada Sembilan ketentuan yang salah satunya adalah pers dan alat-alat penyiaran lainnya dilarang melakukan penyiaran kegiatan politik yang langsung dapat mempengaruhi haluan Negara, dan tidak bersumber pada badan pemerintahan yang berwenang untuk itu.
SIT adalah Surat Izin Terbit dan SIC adalah Surat Izin Cetak yang pada masa Demokrasi Terpimpin sukar mendapatkannya. Semua penerbit pada tahun 1960 diwajibkan mengajukan permohonan SIT, sebagai pengesahan dillakukannya kegiatan penyiaran. Pada bagian bawah permohonan SIT tercantum 19 pasal pernyataan yang mengandung janji penanggung jawab surat kabar tersebut yaitu jika ia diberi SIT akan mendukung jawab surat kabar tersebut yaitu jika ia diberi SIT akan mendukung Manipol-Usdek dan akan mematuhi pedoman yang telah dan akan dikeluarkan oleh penguasa. Pernyataan ini dengan mudah dipergunakan oleh penguasa sebagai alat penekan surat kabar.
PWI sebagai satu-satunya organisasi wartawan yang diakui pemerintah di masa Demokrasi Terpimpin dikelola oleh wartawan-wartawan berpaham komunis dan yang bersimpati pada paham ini. PKI berusaha menguasai PWI dengan sekuat tenaga karena melalui PWI, SPS, dan Pancatunggal SIT dan SIC dikeluarkan. Dengan demikian dapat menentukan siapa yang bisa diberi SIT dan SIC.
BPS singkatan dari Badan Pendukung/Penyebar Soekarnoisme. Badan ini dibentuk untuk menandingi organisasi yang berinduk pada PKI. Tokohnya yang terkenal adalah Sajuti Melik BPS tidak menyetujui Nasakaom tetapi setuju dengan Nasasos (Nasionalis, Agama, Sosialis). Koran pendukung BPS harus bersedia memuat tulisan Sajuti Melik sebagai usaha mengimbangi dan mengadakan perlawanan PKI. BPS ditentang PKI dengan tuduhan BPS hendak mengadakan PWI tandingan. Sehingga perang pena dan fitnah pun terjadi.
Sewaktu menerbitkan Berita Yudha, Jenderal Ahmad Yani menyadari di masa Demokrasi Terpimpin itu akan sangat membahayakan masyarakat apabila tidak ada lagi pegangan dan hanya mendapat satu sumber berita. Saat itu hanya ada suara dari PKI, karena itu perlu diambil alih dengan segera harian pendukung BPS Berita Indonesia dan mengganti namanya Berita Yudha dengan motto: Untuk Mempertinggi Ketahanan Revolusi Indonesia. Sedangkan Jenderal A. H Nasution juga menerbitkan surat kabar bernama Angkatan Bersenjata dengan inti tujuan yang sama.
Beberapa factor penunjang keberhasilan PKI dalam bidang pers dan media massa yaitu:
a.         Disiplin kerja. Dengan disiplin kerja, mereka bersedia menyingkirkan pendapat pribadi dengan patuh pada indtruksi atasan.
b.         Jaminan Sosial. Mereka mendapat jaminan dalam kehidupannya.
c.         Hubungan dengan fungsionaris/tokoh partai. Hubungan ini akan mempermudah control atas tiap anggota.
E.       Masa Orde Baru/ Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Selama masa 4 tahun pertama pemerintahan Orde Baru, meski pemerintah menghadapi berbagai masalah stabilitas dan rehabilitasi keamanan, politik pemerintah dan ekonomi, telah diisi dengan langkah-langkah awal peletakan kerangka dasar bagi pembangunan pers Pancasila.
Sebagai langkah awal dalam usaha merumuskan kehidupan pers nasional sesuai dengan dasar Negara Pancasila dan UUD 1945, adalah dengan dikeluarkannya Ketetapan MPRS No. XXXII/MPRS/1966 pada tanggal 6 Juli 1966. Kalangan pers menyambut keluarnya ketetapan MPRS tersebut dengan pencetusan Deklarasi Wartawan Indonesia, yang dihasilkan oleh konferensi Kerja PWI di Pasir Putih Jawa Timur pada tanggal 13-15 Oktober 1966.
Setelah DPR berhasil merealisasikan UU No. 11/1966 sebagai UU Pokok Pers pada tanggal 12 Desember 1966, masalah selanjutnya adalah mengenai kesepakatan dalam penafsiran dari UU Pokok Pers tersebut, terutama masalah fungsi, kewajiban dan hak pers itu sendiri.
Dalam usaha memantapkan penafsiran serta pelaksaan UU Pokok Pers dalam praktiknya, amak dibentuklah Dewan Pers. Dewan Pers merupakan pendamping pemerintah untuk bersama-sama membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional.
Tahap selanjutnya adalah tahap pemantapan menuju tahap pemapanan diri dalam pers nasional. Pada tahap ini upaya yang dilakukan adalah penerapan mekanisme interaksi positif antara pers, masyarakat dan pemerintah.
Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto sangat dibatasi oleh kepentingan pemerintah. Pers dipaksa untuk memuat setiap berita harus tidak boleh bertentangan dengan pemerintah, di era pemerintahan Soeharto, kebebasan pers ada, tetapi lebih terbatas untuk memperkuat status quo, ketimbang guna membangun keseimbangan antar fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan kontrol publik (termasuk pers). Karenanya, tidak mengherankan bila kebebasan pers saat itu lebih tampak sebagai wujud kebebasan (bebasnya) pemerintah, dibanding bebasnya pengelola media dan konsumen pers, untuk menentukan corak dan arah isi pers.
Terjadinya pembredelan Tempo, Detik, Editor pada 21 Juni 1994, mengisyaratkan ketidakmampuan sistem hukum pers mengembangkan konsep pers yang bebas dan bertanggung jawab secara hukum. Ini adalah contoh pers yang otoriter yang di kembangkan pada rezim orde baru.
F.     Era Reformasi
Suatu pencerahan datang kepada kebebasan pers, setelah runtuhnya rezim Soeharto pada tahun 1998. Pada saat itu rakyat menginginkan adanya reformasi pada segala bidang baik ekonomi, sosial, budaya yang pada masa orde baru terbelenggu. Tumbuhnya pers pada masa reformasi merupakan hal yang menguntungkan bagi masyarakat. Kehadiran pers saat ini dianggap sudah mampu mengisi kekosongan ruang publik yang menjadi celah antara penguasa dan rakyat. Dalam kerangka ini, pers telah memainkan peran sentral dengan memasok dan menyebarluaskan informasi yang diperluaskan untuk penentuan sikap, dan memfasilitasi pembentukan opini publik dalam rangka mencapai konsensus bersama atau mengontrol kekuasaan penyelenggara negara.
Peran inilah yang selama ini telah dimainkan dengan baik oleh pers Indonesia. Setidaknya, antusias responden terhadap peran pers dalam mendorong pembentukan opini publik yang berkaitan dengan persoalan-persoalan bangsa selama ini mencerminkan keberhasilan tersebut.
Setelah reformasi bergulir tahun 1998, pers Indonesia mengalami perubahan yang luar biasa dalam mengekspresikan kebebasan. Fenomena itu ditandai dengan munculnya media-media baru cetak dan elektronik dengan berbagai kemasan dan segmen. Keberanian pers dalam mengkritik penguasa juga menjadi ciri baru pers Indonesia.
Pers yang bebas merupakan salah satu komponen yang paling esensial dari masyarakat yang demokratis, sebagai prasyarat bagi perkembangan sosial dan ekonomi yang baik. Keseimbangan antara kebebasan pers dengan tanggung jawab sosial menjadi sesuatu hal yang penting. Hal yang pertama dan utama, perlu dijaga jangan sampai muncul ada tirani media terhadap publik. Sampai pada konteks ini, publik harus tetap mendapatkan informasi yang benar, dan bukan benar sekadar menurut media. Pers diharapkan memberikan berita harus dengan se-objektif mungkin, hal ini berguna agar tidak terjadi ketimpangan antara rakyat dengan pemimpinnya mengenai informasi tentang jalannya pemerintahan.
Sayangnya, berkembangnya kebebasan pers juga membawa pengaruh pada masuknya liberalisasi ekonomi dan budaya ke dunia media massa, yang sering kali mengabaikan unsur pendidikan. Arus liberalisasi yang menerpa pers, menyebabkan Liberalisasi ekonomi juga makin mengesankan bahwa semua acara atau pemuatan rubrik di media massa sangat kental dengan upaya komersialisasi. Sosok idealisme nyaris tidak tercermin dalam tampilan media massa saat ini. Sebagai dampak dari komersialisasi yang berlebihan dalam media massa saat ini, eksploitasi terhadap semua hal yang mampu membangkitkan minat orang untuk menonton atau membaca pun menjadi sajian sehari-hari.
Keterkaitan fungsi Pers dengan praktek demokrasi di Indonesia (demokrasi Parlementer, Terpimpin, Pancasila dan Reformasi)
Demokrasi Parlementer
Masa ini merupakan masa pemerintahan demokrasi liberal. Pada masa ini banyak didirikan partai politik dalam rangka memperkuat system pemerintahan parlementer, pers dijadikan propaganda parpol. Beberapa partai politik memiliki media/ Koran.
Demokrasi Terpimpin
Pers tunduk sepenuhya pada peraturan pemerintah, pers dimanfaatkan sebagai alat revolusi dan penggerak masa. Pers yang tidak mendukung pemerintah akan disingkirkan, dan aturan-aturan mengenai pers diperketat. Sehingga fungsi check and balance terhadap penyelenggaraan negara oleh pemerintah tidak terjadi.
Demokrasi Pancasila
Awalnya bagus, mengikis dan memberitakan kebobrokan orde lama namun hal itu tidak bertahan begitu lama  karena segera dikendalikan oleh penguasa dengan dikeluarkannya UU no 11 tahun 1966 tentang pokok-pokok pers. Pers di era pemerintahan Soeharto, kebebasan pers ada, tetapi lebih terbatas untuk memperkuat status quo, ketimbang guna membangun keseimbangan antar fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan kontrol publik (termasuk pers). Dibentuk dewan pers yang merupakan perpanjangan dari tangan pemerintah orde baru. Pers diperketat pengawasannya, dan dibatasi oleh kepentingan pemerintah.
Reformasi
Era reformasi telah membuka kesempatan bagi pers Indonesia untuk mengeksplorasi kebebasan. Akibatnya ketiadaan otoritas yang memiliki kewenangan untuk menindak pers yang telah melampaui batas. Namun hal positive nya adalah dalam era Reformasi, pers Nasional benar - benar bebas mengkritik pemerintah dengan keras. Wartawan sebagai pemberi informasi kepada rakyat tidak takut lagi pada pemerintah. Mereka ini benar - benar menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Dahulu wartawan Indonesia dipaksa untuk memberitakan suatu sumber berasal dari pemerintah. Fungsi control terhadap penyelenggaraan negara berjalan dengan baik, menjauhkan dari praktek system politik yang otoriter.
Fungsi Pers secara umum (UU No. 40 Tahun 1999)
Jawab :
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 1 UU No. 40 Tahun 1999).  Fungsi umum pers menurut UU No 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1 dan 2 adalah Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol social serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Pers Nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
           a.      memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
           b.     menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi 
                Manusia, serta menghormat kebhinekaan
          c.      mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; 
         d.      melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan 
                umum
          e.       memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Secara umum fungsi Pers meliputi hal - hal sebagai berikut :
a.       Fungsi menyiarkan informasi (to inform) : menyiarkan informasi merupakan fungsi pers yang paling utama. Khalayak ramai mau berlangganan atau membeli surat kabar karena memerlukan informasi tentang sebuah persitiwa yang terjadi dan sebagainya.
b.      Fungsi mendidik (to educate) : sebagai saranan pendidikan massa, surat kabar dan sebagainya memuat tulisan-tulisan yang mengandung ilmu pengetahuan sehingga para pembaca bertambah pengetahuannya.
c.       Fungsi menghibur (to entertain) : hal-hal yang bersifat hiburan sering ditampilkan di media massa untuk mengimbangi berita-berita tentang hal-hal berat.
d.      Fungsi mempengaruhi (to influence) : dengan fungsi ini pers menjadi begitu penting dalam sebuah kehidupan masyarakat bahkan bangsa sekalipun. Biasanya artikel-artikel yang terkait dengan fungsi ini ada pada kolom tajuk rencana, opini dan berita-berita.
e.       Fungsi menghubungkan dan menjembatan (to mediate) : pers mempunyai fungsi sebagai penghubung atau jembatan antara masyarakat dan pemerintah atau sebaliknya. Komunikasi yang tidak dapat tersalurkan melalui jalur resmi atau kelembagaan dapat dialihkan via pers.
Fungsi dan peranan Pers berdasarkan ketentuan Pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungi pers ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Berdasarkan fungsi dan peranan pers diatas, lembaga pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate) setelah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif , serta pembentuk opini publik yang paling potensial dan efektif. Fungsi peranan pers itu baru dapat dijalankan secra optimal apabila terdapat jaminan kebebasan pers dari pemerintah. Sulit dibayangkan bagaimana peranan pers tersebut dapat dijalankan apabila tidak ada jaminan terhadap kebebasan pers.
Sekarang tidak lagi karena keberadaan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers telah mengamatkan kebebasan mutlak. Lahirnya UU tersebut sebagai pengejawantahan kemerdekaan pers yang bebas dan bertanggungjawab. Peraturan itu sebagai landasan legal bagi media dalam memberitakan segala hal, termasuk mengkritik negara, kontrol sosial, pendidikan dan hiburan bagi masyarakat. Melaksanakan kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik dan media lainnya yang tertuang dalam pasal 1 butir 1 UndangUndang Pers.